Sejarah Ringkas
Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu
pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi
seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di
kota Medan.
Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah
(KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu:
Sumatera Utara (Terdiri dari : Keresidenan Aceh, Keresidenan Tapanuli, Keresidenan Sumatera Timur), Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara
sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut
keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan
Keresidenan Tapanuli.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10
Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi
tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi
Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi
Provinsi Sumatera Utara.
Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali Reorganisasi pemerintahan di
Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada
tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya
dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949,
dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, tidak berselang lama Pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14
Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera
Utara.
Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada
tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah
Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.
Tonggak
Sejarah
1854 Gouvernement van Sumatra, ibukotanya di Medan
1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan
1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara
1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi Sumatera Utara.
1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan
1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara
1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi Sumatera Utara.
viagra asli
BalasHapusjual viagra
toko viagra
viagra usa
viagra original
obat viagra
viagra pfizer
obat kuat viagra
obat viagra asli
agen viagra asli
apotik viagra asli
toko viagra asli
jual viagra asli
viagra pfizer asli
viagra original usa
viagra asli pfizer
viagra asli usa
viagra asli original
viagra cod jakarta
viagra jakarta
viagra asli jakarta
obat kuat jakarta
obat kuat asli jakarta
jual viagra jakarta
toko viagra jakarta
agen viagra jakarta
apotik viagra jakarta
toko obat kuat jakarta
harga viagra
beli viagra
titan gel asli
titan gel
jual titan gel
toko titan gel
jual cialis
toko cialis
cialis asli
cialis jakarta
cialis asli jakarta
viagra asli
jual viagra
toko viagra
toko viagra asli
jual viagra asli
viagra asli jakarta
viagra jakarta
toko viagra asli
jual viagra asli
viagra asli
jual viagra
toko viagra
viagra asli