Rabu, 16 September 2015

Penyelewengan Dana Desa Rawan terjadi


Pemerintah daerah yang menahan anggaran dana desa bisa dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar mengatakan, sanksi yang diberikan bisa penundaan pemberian dana desa, dana alokasi khusus (DAK), dan dana alokasi umum (DAU).
"Pokoknya kalau enggak segera (dicairkan), mereka kita sanksi. Kami bisa delay untuk anggaran desa berikutnya. Kalau mereka enggak serius menyalurkan," ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Saat ini, sambungnya, setidaknya ada 60 persen anggaran dana desa yang belum dicairkan pemerintah daerah yang disebabkan adanya aturan berbelit-belit, hingga adanya dugaan dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pilkada.
"Ada yang dibuat main-main untuk pilkada. Jangan untuk main-main pilkada, kesejahteraan rakyat desa tidak bisa dimainkan untuk pilkada," kata Marwan.
Politikus PKB itu mengatakan, pihaknya menemukan ada beberapa pemerintah daerah yang sengaja menahan dana desa di kabupaten/kota untuk kepentingan pribadi. "Misalnya, deal dululah sama kadesnya, itu ada juga," terangnya.
Dana desa tersebut akan di salurkan kesetiap daerah secara bertahap, dan untuk daerah Kab. Serdang Bedagai sendiri mendapatkan dana segar sebesar Rp. 17,235 Milyar, yang akan disalurkan kesetiap desa sebesar Rp. 1,4 Milyar.
Untuk itu perhatikanlah desa anda.
Desa Pematang buluh, Pematang terang, tebing tinggi seperti apakah penyalurannya??
AWASI supaya tidak di KORUPSI.


1 komentar: